menu melayang

Bahas tuntas STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) – IAI Bekasi

 Apa Itu STRA?

STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek) adalah bukti resmi bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi untuk menjalankan praktik arsitektur secara sah di Indonesia. Dokumen ini menjadi legalitas utama bagi arsitek dalam memberikan jasa profesional kepada masyarakat. STRA juga berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap aspek keselamatan, keandalan, dan kualitas bangunan yang dirancang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, setiap arsitek wajib memiliki STRA sebagai syarat utama untuk dapat melakukan praktik profesional. Ketentuan ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaannya.

Yuk bersama ikuti rangkaian kegiatan Webina, PKA, PKE. IAI Komisariat wilayah bekasi.


🤝 Mari hadir, berpartisipasi, dan jadi bagian dari momen penting ini!

🔔 Stay tuned for more info!

📍 IAI Jawa Barat – Komisariat Wilayah Bekasi

Back to Top

Cari Artikel